
Gubernur Kalteng Agustiar Sabran menerima bantuan alat pemadam kebakaran hutan dan lahan dari Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq. Foto Istimewa
PALANGKA RAYA, TOVMEDIA.CO.ID – Pemprov Kalteng ditetapkan sebagai salah satu dari enam provinsi prioritas penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) nasional. Status ini ditetapkan seiring dengan prediksi puncak musim kemarau yang diperkirakan terjadi pada Juli hingga Agustus 2025.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, saat memimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Karhutla di Palangka Raya, menegaskan pentingnya kewaspadaan seluruh pihak.
“Menurut perkiraan BMKG, puncak musim kemarau terjadi Juli sampai Agustus. Ini harus menjadi alarm kewaspadaan bagi kita semua,” ujar Hanif.
Hanif juga menekankan pentingnya deteksi dini dan respons cepat, termasuk patroli rutin dan pemantauan titik panas secara berkala. Ia mendorong koordinasi lintas sektor antara pemerintah daerah, TNI, Polri, pelaku usaha, dan masyarakat. Ia secara khusus mengingatkan bahwa pemegang izin di sektor kehutanan dan perkebunan memiliki tanggung jawab mutlak untuk mengendalikan karhutla di areal konsesi mereka.
Selain itu, pencegahan berbasis masyarakat menjadi fokus utama. Edukasi kepada warga agar tidak membuka lahan dengan cara membakar terus digencarkan. Menteri Hanif juga menekankan perlunya penegakan hukum yang tegas terhadap para pelaku pembakaran lahan, baik individu maupun korporasi, untuk menciptakan efek jera.
Dukungan Pusat dan Tantangan Lahan Gambut
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suhartoyo menyebut Kalteng sebagai provinsi prioritas nasional bersama Riau, Sumatra Selatan, Jambi, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Selatan. Suhartoyo menjelaskan, penanganan karhutla di Kalteng jauh lebih sulit karena faktor lahan gambut, meskipun luas lahan terbakar saat ini masih di bawah 1.000 hektare, lebih kecil dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Gubernur Kalteng Agustiar Sabran mengapresiasi dukungan penuh dari BNPB, termasuk dalam pelaksanaan operasi modifikasi cuaca (OMC). Ia juga menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah.
Agustiar menambahkan, Pemprov Kalteng telah mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 yang mengizinkan pembakaran terbatas oleh masyarakat adat maksimal dua hektare per kepala keluarga, dengan pengawasan ketat.
Editor: Frans Dodie