
Puluhan guru dari Yayasan Al-Amin Kuala Kapuas, Kabupaten Kapuas, melakukan audiensi dengan Komisi IV DPRD Kabupaten Kapuas, terkait dengan JKN, Selasa (9/9/2025). Foto Istimewa
KUALA KAPUAS, TOVMEDIA.CO.ID – Sejumlah guru dari Yayasan Islam Al-Amin Kuala Kapuas, Kabupaten Kapuas, mengadu ke Komisi IV DPRD setempat, Selasa (9/9/2025).
Pokok pengaduan mereka terkait masalah Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Mereka meminta agar pemerintah daerah dapat menyubsidi iuran BPJS Kesehatan, lantaran gaji yang mereka terima berada di bawah upah minimum kabupaten (UMK).
“Kami sangat memahami keluhan para guru tersebut,” kata Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kapuas, Ilham Anwar, usai memimpin audiensi.
Namun, Ilham menjelaskan, pemerintah daerah tidak dapat langsung memberikan subsidi kepada para guru yayasan. Itu karena bertentangan dengan aturan. Sebagai solusi, Komisi IV bersepakat mengusulkan masalah ini ke BPJS Pusat, melalui Komisi IX DPR RI.
“Siapa tahu mereka bisa menambah beberapa pasal supaya subsidi untuk guru-guru kita yang di Al-Amin itu bisa terealisasi. Semuanya itu nanti akan diputuskan dari pusat,” ujar legislator dari PAN tersebut.
Ilham menambahkan, dengan gaji di bawah UMK, para guru merasa terbebani jika harus membayar iuran BPJS secara mandiri. “Dengan gaji di bawah UMK, untuk membayar BPJS itu, tidak mencukupi kebutuhan hidup mereka. Mereka merasa terbebani. Oleh karena itu, mereka mengusulkan agar bisa diakomodir oleh pemerintah daerah,” pungkasnya.
Editor: Frans Dodie