
SPANDUK - Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya memasang spanduk peringatan retribusi daerah di Taman Tunggal Sangumang Jalan Yos Sudarso, Kota Palangka Raya, Jumat (18/1/2025). Foto : Istimewa
PALANGKA RAYA, TOVMEDIA.CO.ID – Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu langkah yang diambil adalah dengan memasang spanduk peringatan mengenai retribusi daerah di Taman Tunggal Sangumang, Jalan Yos Sudarso, Kota Palangka Raya, pada Jumat (18/1/2025).
Kepala DPKUKMP Kota Palangka Raya, Samsul Rizal, menjelaskan bahwa tujuan pemasangan spanduk tersebut adalah untuk mengingatkan pelaku usaha kuliner di Taman Tunggal Sangumang agar mematuhi kewajiban membayar pajak. “Kami memasang spanduk di lokasi-lokasi yang menjadi tempat wajib retribusi daerah yang belum membayar,” ujar Samsul Rizal.
Samsul juga menambahkan bahwa spanduk tersebut diharapkan dapat menjadi pengingat bagi pelaku usaha untuk segera menyelesaikan pembayaran retribusi sebelum jatuh tempo yang telah ditentukan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan para pelaku usaha menyadari kewajiban mereka kepada daerah.
“Kami terus berinovasi dan berusaha meningkatkan PAD. Dalam waktu dekat, kami juga akan memberikan peringatan serupa kepada pelaku usaha lain serta tempat-tempat yang memiliki kewajiban retribusi daerah,” tegas Samsul Rizal. (red)