
Plt Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng, Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid, menyatakan dukungan terhadap sanksi adat bagi bandar narkoba. Foto Wiyandri
PALANGKA RAYA, TOVMEDIA.CO.ID – Plt Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng, Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid, siap berkolaborasi dengan masyarakat adat dalam memerangi peredaran narkotika. Ia bahkan mendukung sanksi adat bagi bandar barang haram tersebut.
“Kami akan memperkuat sinergi dengan perangkat desa, mantir adat, dan aparat penegak hukum. Ini untuk mencegah penyebaran narkoba hingga ke tingkat komunitas,” katanya, Sabtu (18/10/2025).
Menurut Ruslan, kolaborasi ke depan akan fokus pada langkah penjagaan. BNNP bersama perangkat desa, mantir adat, dan kepolisian akan turun langsung mendatangi orang-orang yang terindikasi sebagai pengguna atau pengedar,” ujarnya.
BNNP, kata Ruslan, akan memulai pendekatan dengan peringatan dan pembinaan bagi warga yang terindikasi terlibat penyalahgunaan narkoba. Jika pelanggaran tetap terjadi, penegakan hukum akan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Langkah ini kami harapkan bisa menekan angka penyalahgunaan narkotika di tingkat desa dan komunitas adat,” jelasnya.
Menanggapi wacana GDAN yang akan memberlakukan sanksi adat berat berupa pengusiran dari tanah Dayak bagi bandar narkoba, Ruslan menyatakan dukungan penuh. “Itu kami sambut dengan sangat baik. Sanksi adat seperti pengusiran adalah langkah tegas yang memberi efek jera, sehingga para pengedar berpikir dua kali untuk beraksi di Kalimantan,” tegasnya.
Ruslan menambahkan, BNNP siap mengembangkan model pemberantasan narkoba berbasis kearifan lokal, dengan melibatkan masyarakat adat sebagai garda terdepan pencegahan. Ia menilai, pendekatan adat mampu menjaga keharmonisan sosial sekaligus memperkuat ketahanan masyarakat terhadap ancaman narkotika.
“Dengan kolaborasi antara BNN, aparat desa, dan lembaga adat, kami yakin pemberantasan narkoba di Kalimantan Tengah akan lebih efektif dan berkelanjutan,” pungkasnya.
Reporter: Wiyandri
Editor: Frans Dodie