
BERTEMU – Kepala Bapperida Provinsi Kalteng, Leonard S. Ampung saat bertemu dengan rombongan DPRD Kabupaten Barut di Ruang Rapat Kepala Bapperida Provinsi Kalteng, Kamis (15/1/2024). Foto : Istimewa
PALANGKA RAYA, TOVMEDIA.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara (Barut) melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Kalimantan Tengah.
Kedatangan rombongan wakil rakyat ini diterima langsung oleh Kepala Bapperida Provinsi Kalteng, Leonard S. Ampung, di Ruang Rapat Kepala Bapperida Provinsi Kalteng, Kamis (15/1/2024).
Rombongan DPRD Barut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Barut, Mery Rukaini. Dalam kesempatan tersebut, Mery menyampaikan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari agenda Sidang II DPRD yang berfokus pada perencanaan pembangunan infrastruktur jalan lintas kabupaten.
Sementara itu, Kepala Bapperida Provinsi Kalteng, Leonard S. Ampung, menjelaskan bahwa pembangunan Kalimantan Tengah dalam 20 tahun ke depan dibagi menjadi tiga wilayah zona, yaitu Zona Barat yang meliputi Kabupaten Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur, Sukamara, Seruyan, dan Lamandau.
Kemudian, Zona Tengah yang meliputi Kabupaten Katingan, Gunung Mas, Kapuas, Pulang Pisau, dan Kota Palangka Raya, serta Zona Timur yang mencakup Kabupaten Barito Selatan, Barito Timur, Barito Utara, dan Murung Raya.
Leonard menambahkan, Barito Utara termasuk dalam pembangunan Zona Timur, dengan fokus pada hilirisasi pangan, pengembangan lumbung energi baru dan terbarukan di Kalimantan, serta posisinya sebagai mitra pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Jika kita melihat lebih dalam terkait sektor pada setiap cluster, sektor potensial di zona timur sejalan dengan agenda pemberian big push pada sektor pengolahan. Hal ini dikarenakan zona timur memiliki potensi besar dalam industri pengolahan, transportasi, pergudangan, serta perdagangan besar dan eceran,” ungkap Leonard.
Terkait dengan kewenangan jalan, Leonard menjelaskan bahwa di Kabupaten Barito Utara, yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi adalah jalan lingkar luar Muara Teweh sepanjang 10,97 km, sedangkan ruas jalan Ampah-Muara Teweh dan Muara Teweh-Puruk Cahu merupakan kewenangan pemerintah pusat. (red)