
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan bersama Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono, dan Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra, menyampaikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus penyelundupan narkoba sebanyak 46,7 kg. Foto Istimewa
NANGA BULIK, TOVMEDIA.CO.ID – Di balik keberhasilan pengungkapan penyelundupan sabu seberat 46,7 kilogram oleh jajaran Polres Lamandau, tersimpan potret buram tentang masih rentannya jalur perbatasan Kalimantan sebagai pintu masuk narkoba dari luar negeri.
Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan, menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar keberhasilan, melainkan juga peringatan serius. “Ini bukan akhir, tapi tanda bahaya bahwa narkoba masih menyusup lewat jalur kita,” ujar Kapolda saat konferensi pers di halaman Mapolres Lamandau, Minggu (21/9/2025).
Dalam rilis yang dihadiri Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra, Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono, dan unsur Forkopimda setempat, Kapolda Kalteng menampilkan barang bukti berupa 44 bungkus sabu yang dikemas dalam tiga tas ransel, total seberat 46,7 kilogram, diamankan dari empat tersangka berinisial SF, EW, UM, dan MG.
Dari hasil penyidikan sementara, narkoba ini diselundupkan melalui wilayah perbatasan Kalimantan Barat, diduga kuat berasal dari Malaysia, dan akan didistribusikan ke Kalimantan Selatan serta Kalimantan Timur. Modusnya: menyamarkan pengiriman melalui kendaraan roda empat jenis Daihatsu Sigra.
“Empat pelaku ini hanya perantara. Kami masih telusuri jaringan di atas dan di bawahnya, termasuk siapa pengendali dan penerima akhirnya,” jelas Iwan.
Selamatkan 885 Ribu Jiwa
Kapolda Iwan menyebut, dari hitungan potensi sebaran, sabu sebanyak ini bisa merusak hingga 885 ribu jiwa jika berhasil beredar di masyarakat.
“Bayangkan dampaknya. Ini bukan hanya angka, ini nyawa dan masa depan bangsa yang bisa hancur karena narkoba,” tegasnya.
Ia menyebut, pengungkapan ini menjadi bukti bahwa Polda Kalteng tidak main-main dalam perang melawan narkotika. Namun di saat bersamaan, ia juga mengingatkan bahwa peredaran narkoba di Kalimantan , terutama di wilayah perbatasan, masih menjadi ancaman laten.
Atas perbuatannya, keempat pelaku kini terancam dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Ini kejahatan luar biasa. Maka penanganannya juga harus ekstra,” tambah Iwan.
Perlu Sinergi Lintas Sektor
Iwan juga menekankan pentingnya keterlibatan berbagai pihak dalam menutup celah peredaran gelap narkoba, termasuk pemerintah daerah, masyarakat adat, hingga pemilik moda transportasi.
“Saya minta ini jadi perhatian semua. Jangan sampai jalur kita jadi sarang lintas narkoba antarprovinsi bahkan antarnegara. Kita harus berani bersinergi,” tandasnya.
Dengan keberhasilan ini, Kalteng kembali membuktikan komitmennya sebagai garda terdepan dalam memerangi peredaran narkoba. Namun pesan yang lebih dalam dari kasus ini adalah bahaya narkoba belum selesai, dan bisa datang kapan saja, dari mana saja
Editor: Frans Dodie