
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kotim, Johny Tangkere.
SAMPIT, TOVMEDIA.CO.ID – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kotawaringin Timur (Kotim) Tahun 2025 resmi mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen, menjadi Rp 3.559.000. Angka ini naik sekitar Rp 200.000 dari sebelumnya, yaitu Rp 3.341.000.
Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat Dewan Pengupahan Kotim yang digelar pada Rabu (12/12/2024) dan dipimpin oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kotim, Johny Tangkere.
Menurut Johny, penetapan UMK 2025 didasarkan pada variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu. “Selain UMK, juga ditetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK), yakni Rp 3.565.000 untuk sektor pertanian, perkebunan, dan kehutanan, serta Rp 3.570.000 untuk sektor pertambangan,” jelasnya.
Kenaikan ini disambut baik oleh para pekerja, yang berharap dapat meningkatkan kesejahteraan mereka. Namun, bagi pengusaha, kenaikan ini dinilai cukup signifikan dan menjadi tantangan dalam menjaga stabilitas bisnis.
Hasil rapat ini selanjutnya akan diusulkan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk disahkan. Jika disetujui, UMK dan UMSK wajib diterapkan oleh perusahaan menengah ke atas mulai 1 Januari 2025. (red)